107 Proyek di Unpatti Tanpa Tender, Dua Dekan Diperiksa

107 Proyek di Unpatti Tanpa Tender, Dua Dekan Diperiksa

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 20:16 WIB
Ambon - Sedikitnya 107 proyek di kampus Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Maluku, diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pejabat teras Unpatti pun mulai diperiksa kejati."Pemeriksaan mereka berkaitan dengan dugaan korupsi. Sementara status kedua dekan ini sebagai user atau pengguna barang," kata jaksa Ilham Samuda, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Ambon, Rabu (25/7/2007).Mereka yang diperiksa adalah Dekan Fakultas MIPA Ny B Leuhery, dan Dekan Fakultas Perikanan D Sahetapy. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam di ruangan terpisah.Pemeriksaan itu dilakukan empat orang jaksa bagian intelijen, yakni Adji Latuconsina, Susy Akerina, Djoko Hermawan, dan Ilham Samuda.Kedua dekan tersebut diperiksa seputar ratusan proyek fisik maupun nonfisik di kampus terbesar di Maluku ini."Kami tanyakan seputar proyek fisik dan nonfisik di kampus Unpatti. Hasil pemeriksaan belum dapat kami sampaikan," ungkap Jaksa Ilham Samuda.Seluruh proyek itu, kata Ilham, terdiri dari proyek-proyek yang dikerjakan sejak tahun 2001 hingga 2003, yang jumlahnya mencapai 101 proyek.Sementara dugaan korupsi juga terjadi pada proyek tahun 2005, seperti pengadaan perabot kampus senilai Rp 1 milyar lebih, pengadaan peralatan kantor pusat senilai Rp 400-an juta, dan pengadaan perabot kantor pusat senilai Rp 1 miliar lebih. Pembelian genset senilai Rp 9,7 milyar juga terindikasi korupsi.Dalam waktu dekat, kata Ilham, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pejabat teras kampus Unpatti untuk diperiksa, termasuk mantan rektor Unpatti, Prof Mus Huliselan. "Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah dekan dan pejabat teras Unpatti," imbuhnya.Ketua Parliament Watch Indonesia (PWI) cabang Maluku Fredy Rahakbauw meminta pihak Kejati Maluku untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan jujur. "Ini kasus sudah lama mengendap di kampus Unpatti. Jadi kami minta jaksa untuk jujur dalam pemeriksaan," pinta Rahakbauw. (nvt/nal)


Berita Terkait