Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) mungkin terdengar asing, tetapi sesungguhnya inilah 'peta mikroskopis' yang menentukan susunan komponen mikro, seperti transistor dan resistor, sehingga setiap perangkat elektronik dapat berfungsi sesuai rancangan. Desain yang rumit ini bukan sekadar gambar teknis, melainkan karya bernilai tinggi yang diakui sebagai bentuk kekayaan intelektual, setara dengan paten maupun hak cipta.
Pemeriksa Paten Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Umi Yuniati dalam sebuah kesempatan wawancara menjelaskan bahwa pelindungan hukum terhadap DTLST dapat diberikan apabila desain tersebut orisinal, dengan kata lain hasil karya intelektual tersebut dibuat secara mandiri, bukan tiruan.
"Selain itu, desain juga tidak bersifat umum bagi para pendesain pada saat dibuat. Ini untuk memastikan bahwa pelindungan hanya diberikan kepada karya yang benar-benar memiliki nilai tambah dan kontribusi terhadap kemajuan teknologi," ujar Umi dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di zaman modern yang serba elektronik ini, peran sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) sangat vital. IC merupakan suatu rangkaian pada sebuah chip yang mengintegrasikan ribuan atau lebih elemen elektronik untuk menjalankan berbagai fungsi. Di balik kinerja setiap IC, terdapat DTLST yang merupakan inti dari efisiensi dan fungsionalitas perangkat.
Mengingat kompleksitas dan nilai inovatifnya, DTLST diakui sebagai KI. Pelindungannya diatur secara internasional melalui perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) oleh World Trade Organization (WTO).
Indonesia sebagai negara anggota WTO, telah mengadopsi ketentuan ini melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST. Regulasi ini memberikan hak eksklusif kepada pendesain atau pemegang hak untuk memanfaatkan desainnya secara komersial dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
Sementara itu, menilik dari jangka waktu pelindungannya, DTLST dilindungi selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial di manapun di dunia, atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, mana yang lebih dahulu.
"Hal lain yang penting untuk diingat adalah, jika desain sudah dieksploitasi secara komersial, permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat dalam waktu 2 tahun setelah eksploitasi pertama kali. Jika melewati tenggat waktu ini, hak pelindungan hukum bisa hilang," jelasnya.
Dari sisi biaya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan tarif permohonan pendaftaran DTLST dengan skema yang berbeda. Untuk pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, ditetapkan sebesar Rp400.000 per permohonan. Ini adalah bentuk dukungan negara untuk mendorong perlindungan KI di kalangan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, untuk pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp700.000 per permohonan. Kebijakan diferensiasi tarif ini bertujuan untuk mendorong inklusi perlindungan KI, khususnya di sektor teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi UMK.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, jumlah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data KI tercatat sebanyak 9 desain. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim perlindungan DTLST di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika.
Rendahnya jumlah pendaftaran ini mengindikasikan bahwa diperlukan peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri akan pentingnya mendaftarkan desain tata letak sirkuit terpadu mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi melalui KI.
Sebagai langkah preventif terhadap kesalahan pemahaman yang masih kerap terjadi, Umi menyarankan agar para pendesain dapat melakukan konsultasi awal ke DJKI sebelum mereka mengajukan permohonan pendaftaran DTLST. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat masih banyak yang keliru dalam mengidentifikasi apakah hasil desain mereka memang tergolong sebagai objek DTLST atau tidak.
"Kesalahan umum yang sering dijumpai adalah pengajuan layout papan sirkuit tercetak (PCB), padahal desain seperti ini bukan merupakan objek DTLST. Desain tata letak sirkuit terpadu merujuk secara spesifik pada struktur tiga dimensi internal dari chip atau IC bukan sekadar skema rangkaian atau posisi komponen pada PCB," kata Umi.
"Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai objek DTLST sangat krusial agar pendesain tidak salah arah dalam melindungi inovasinya, dan potensi pelindungan hukum yang diperoleh pun sesuai dengan karakter teknis dari hasil karyanya," tambahnya.
Tonton juga video "Janji Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset" di sini:
(ega/ega)