Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan-Sertifikasi Mal

Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan-Sertifikasi Mal

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 14:36 WIB
Ilustrasi Barang Palsu
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menekan peredaran barang palsu yang marak di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan mengambil langkah represif dan preventif.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian mengatakan selama kurun waktu 2019-2025, DJKI telah melakukan penindakan tidak kurang dari 17 kali terkait barang palsu dengan bekerja sama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI.

"Selain itu, DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie menekankan penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga peran aktif pemilik merek sangat menentukan.

"Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi," ujar Arie.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Arie mengatakan pemilik merek harus aktif melakukan berbagai langkah, mulai dari memastikan mereknya terdaftar dan diperpanjang tepat waktu, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, hingga mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat, sampel produk asli, maupun keterangan ahli.

"Pemilik merek juga berperan penting dalam upaya preventif dengan melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang palsu bisa ditahan ketika memasuki perbatasan Indonesia, " jelas Arie.

"Selain itu, pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen. Sikap-sikap proaktif inilah yang menjadi kunci agar hak atas merek benar-benar terlindungi dan praktik pemalsuan dapat ditekan," imbuhnya.

Meski begitu, dia menilai upaya ini masih menghadapi tantangan besar. Adapun beberapa kendalanya yaitu celah masuk barang melalui banyak titik perbatasan, modus operandi yang kian canggih, serta keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan. Kendati demikian, Arie menegaskan DJKI bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pelanggaran KI terus berbenah dengan memperbaiki sistem pengawasan serta memperkuat koordinasi antar instansi.

"Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi telah disertifikasi. Program ini masih berlanjut hingga akhir tahun, di mana tiga daerah hingga saat ini masih melakukan proses penilaian terhadap pusat perbelanjaan yang ada di wilayahnya masing-masing yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku," paparnya.

Mengenai proses sertifikasi, Arie Ardian menjelaskan bahwa pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan DJKI ataupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh wilayah. Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, DJKI akan melakukan survei dan pemantauan terhadap tenant-tenant dan produk yang diperjualbelikan.

"Selanjutnya kami akan menilai apakah memenuhi kriteria, antara lain barang-barang yang diperjualbelikan tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan, barang-barang yang diperjualbelikan telah terdaftar di DJKI, pengelola dan tenant memiliki klausul dalam perjanjian sewa menyewa yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI dan pengelola menerapkan sistem pelaporan untuk dugaan pelanggaran," ungkapnya.

"Sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya. Pengelola mal harus memastikan tidak ada tenant yang menjual barang palsu," tambah Arie.

Di sisi lain, pengelola pusat perbelanjaan yang lalai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 10 dan Pasal 114, dengan denda mencapai Rp100 juta jika membiarkan adanya pelanggaran setelah diberi peringatan.

DJKI menyediakan portal pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id dan layanan mediasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa. DJKI juga memperkuat kerja sama dengan platform e-commerce untuk menghapus ribuan listing barang palsu, termasuk sepatu tiruan.

"Kami ingin memastikan pelindungan KI bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Dengan sinergi, kita bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan melindungi konsumen dari barang ilegal," tegas Arie Ardian.

Tonton juga video "Arahan DJKI ke Marcell Siahaan Cs soal Royalti Pencipta Lagu" di sini:

(akd/akd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads