Polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Latar belakang tersangka berbeda, mulai pelajar hingga juru parkir (jukir).
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Rabu (3/9/2025).
Didik merinci, 8 orang merupakan pelaku yang terlibat di DPRD Makassar, sementara 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8," katanya.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:
1. M alias N
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Manggala, Kota Makassar
2. MAS
Umur: 20 Tahun
Pekerjaan: Cleaning Service
Alamat: Panakkukang, Kota Makassar
3. AZ
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kota Makassar
4. GSL
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
5. MS
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Juru Parkir
Alamat: Kabupaten Gowa
6. SM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
7. RI
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kota Makassar
8. MAA
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Petugas Kebersihan
Alamat: Kota Makassar
9. MIS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kota Makassar
10. R
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kota Makassar
11. ZM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: -
Alamat: Kota Makassar
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar" di sini:
(yld/idh)