Hatta: Pemerintah Pasti Tanggapi Putusan Calon Independen

Hatta: Pemerintah Pasti Tanggapi Putusan Calon Independen

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 16:09 WIB
Jakarta - Mensesneg Hatta Radjasa memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK atas judicial review UU No 32/2004 tentang Pemda bahwa pilkada dapat diikuti pasangan calon yang tidak mewakili partai politik apa pun."Pemerintah harus respons, sebab tidak mungkin menolak putusan MK. Seperti apa bentuknya, kita harus mempelajarinya dulu," kata Hatta yang ditemui di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Karena putusan baru dibacakan Senin 23 Juli dan kebetulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang berada di luar negeri, maka pembahasan langkah hukum bagaimana akan diambil pemerintah belum dijadwalkan. Tapi Hatta yakin dalam waktu tidak terlalu lama rapat khusus menanggapi putusan MK bisa digelar."Dalam waktu dekat ini belum ada jadwal tentang itu. Tentu ini kan harus ditanyakan dulu dengan Presiden," imbuhnya.Setelah MK membacakan putusan yang bersifat tetap dan mengikat di atas, muncul desakan dagar pemerintah segera mengeluarkan aturan pedoman pelaksanaan pencalonan calon independen dalam pilkada. Mengingat tingkat kebutuhannya yang mendesak, maka bentuk payung hukum yang disarankan adalah perpu (peraturan pemerintah pengganti UU). (lh/nrl)


Berita Terkait