Deretan Barang Bukti Selama Aksi Ricuh di Jakarta: Batu-Bom Molotov

Deretan Barang Bukti Selama Aksi Ricuh di Jakarta: Batu-Bom Molotov

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 22:01 WIB
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Kurniawan F/detikcom)
Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menampilkan sejumlah barang bukti dari kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-30 Agustus 2025. Barang bukti yang ditampilkan mulai dari batu, bambu, hingga bom molotov.

Barang bukti ini ditampilkan dalam rilis di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Barang bukti ini ditampilkan di atas meja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berbagai barang bukti yang ditampilkan mulai dari kumpulan batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED. Ada juga cat semprot hingga sepatu yang dipajang sebagai barang bukti.

Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Kurniawan F/detikcom)Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Kurniawan F/detikcom)

Dalam rilis kali ini, Polda Metro akan mengungkap kronologi kericuhan hingga pengamanan pihak-pihak sebagai provokator hingga menimbulkan kericuhan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sejak 25 hingga 31 Agustus 2025, beberapa titik di wilayah Jabodetabek sempat mengalami kericuhan imbas dari adanya aksi demonstrasi.

Seperti diketahui, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya. Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan apakah Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9).

Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan sejak 25 Agustus lalu.

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujarnya.

Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Delpedro masih diperiksa atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.

"Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," katanya.

Lihat juga Video: Polisi Tahan 38 Tersangka Pembakaran Halte-Provokator Aksi Demo

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads