Mensesneg: Putusan MK Soal Calon Independen Tak Bisa Ditolak
Rabu, 25 Jul 2007 12:29 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak berkapasitas untuk menolak putusan MK yang memperbolehkan calon independen untuk mengikuti pilkada. Namun, pemerintah meminta secepatnya ada aturan teknis yang mengaturnya."Pemerintah tidak berhak untuk menolak. Namun perlu ada aturan teknis apakah itu undang-undang, Perppu, atau KPU sendiri dengan kewenangan yang dimilikinya," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Menurut Hatta, dirinya sudah berbicara langsung dengan MK terkait dengan masalah tersebut. "Tadi sudah ketemu Pak Jimly (Ketua MK Jimly Ashiddiqie). Beliau bicara tentang keputusan itu, dan menurutnya, follow up diserahkan kepada pemerintah," imbuhnya.Hatta mengaku hingga kini belum ada pembicaraan mengenai landasan hukum yang akan digunakan dalam pelaksanaan pilkada beberapa waktu ke depan."Belum dibicarakan. Tapi tentunya ini akan dibicarakan oleh pihak terkait, seperti Mendagri dan Menkum HAM. Kita harus hati-hati membuat aturan tentang itu," ujar pria berambut perak ini.Hatta mengusulkan, bisa saja aturan teknis tentang calon independen ini dimasukkan dalam RUU Paket Politik yang saat ini sedang digodok DPR.
(mly/sss)











































