Ketua DPR: Calon Independen Bukan Ancaman

Ketua DPR: Calon Independen Bukan Ancaman

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 12:00 WIB
Jakarta - Calon independen dalam pilkada telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini tak perlu dianggap sebagai ancaman bagi partai politik."Itu bukan ancaman, tetapi menyangkut hak warga negara yang perlu diperhatikan," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Agung meminta agar semua pihak dapat menerima keputusan MK. Sebab lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu telah diberi kewenangan untuk melakukan uji materil."Apa pun keputusan MK harus diterima. Karena MK memang punya kewenangan untuk melakukan uji materiil. Yang disoal bukan kenapa sekarang, tapi apa tindak lanjutnya," ujar Agung.Saat ini, kata Agung, hanya ada 2 cara untuk menindaklanjuti keputusan itu. Pertama, dengan membuat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Kedua, revisi terbatas pasal-pasal UU No 32/2004 tentang Pemda yang terkait calon independen."Revisi undang-undang akan lebih baik. Karena selain payung hukumnya akan lebih kuat, juga akan melibatkan publik dalam dialog yang lebih luas," ujar politisi Golkar itu. (fiq/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads