KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah-Kepala BPKH Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah-Kepala BPKH Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 12:38 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Hari ini KPK memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) selaku direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

"Hari ini Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/8/2025).

"KZM, direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memanggil pula Kepala BPKH Fadlul Imansyah (FI). Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"FI, Kepala BPKH," ujarnya.

Selain mereka, dipanggil pula sejumlah saksi lain, yaitu:

- Irwanto, Deputi Keuangan BPKH
- Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata; Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)
- Kushardono, taf PT Tisaga Multazam Utama
- Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya

Tonton juga video "Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji" di sini:

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada tahap penyidikan Senin (2/9). Sebelum itu, Yaqut juga pernah diperiksa di tahap penyelidikan.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Halaman 3 dari 2
(ial/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads