500 Warga Jatigede Datangi PN Bandung

500 Warga Jatigede Datangi PN Bandung

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 11:25 WIB
Bandung - Ratusan warga Jatigede, Sumedang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/7/2007). Mereka datang untuk menghadiri sidang vonis gugatan mereka terhadap pemda hingga pemerintah pusat terkait pembebasan lahan pada tahun 1985-1986 yang tidak sesuai dengan aturan.Kasus ini terjadi saat Pemkab Sumedang dan pemerintah pusat saat itu berencana membangun waduk raksasa Jatigede dengan luas areal sekitar 44 ribu ha. Dengan alasan itu, masyarakat yang tinggal di sedikitnya 7 desa dipaksa untuk memberikan lahan pertanian dan rumah tinggal mereka. Namun sayangnya, ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harga tanah saat itu, harga pasaran saat itu Rp 5.000 per meter. Namun warga hanya diganti Rp 500 per meter. Jika mereka menolak, pemerintah saat itu langsung mencap warga sebagai antek PKI.Akhirnya pada pertengahan 2006 lalu mereka menggugat Pemkab Sumedang, Pemprov Jabar, Menteri PU, hingga Presiden. Setelah beberapa kali digelar sidang, hari ini akan digelar sidang vonis.Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai. Warga yang rata-rata lansia mulai berdatangan ke PN Bandung Jalan RE Martdinata sejak pukul 09.30 WIB dengan memakai kendaraan Elf. Sekarang mereka berkumpul di halaman sambil bersalawat.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan polisi dari Polres Bandung Tengah dan Polwil Bandung dikerahkan. Jalan RE Martadinata pun ditutup dari perempatan Cihapit-Martadinata hingga Lombok-Martadinata. (ern/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads