Polisi Olah TKP Penjarahan Rumah Sahroni, Ungkap Ada Barang Dikembalikan

Polisi Olah TKP Penjarahan Rumah Sahroni, Ungkap Ada Barang Dikembalikan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 11:37 WIB
Massa mengeluarkan barang milik anggota DPR Ahmad Sahroni dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd
Rumah Sahroni (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penjarahan di rumah Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Olah TKP dilakukan setelah keluarga dan kuasa hukum Sahroni membuat laporan penjarahan.

"Sudah, sudah dalam penyelidikan. Sudah olah TKP juga, keluarga juga sudah, tadi malam baru (buat laporan), tadi malam ya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Jonggi mengatakan ada barang yang sudah dikembalikan ke pihak Sahroni seusai penjarahan itu. Salah satunya ialah tas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait untuk tas memang betul sudah ada pengembalian. Tapi untuk konfirmasi lanjutnya, karena memang itu langsung kepada asistennya (Sahroni) ya," jelas Jonggi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tonton juga video "Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini" di sini:

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (1/9).

Polisi juga mengecek video dan gambar yang beredar di media sosial serta rekaman CCTV di rumah tersebut. Penjarahan di rumah Sahroni itu terjadi pada Sabtu (30/8).

Rumah tersebut dirusak dan barang-barang di dalamnya dijarah. Para penjarah mengambil uang, barang-barang berharga, hingga dokumen milik Sahroni.

Terbaru, Sahroni telah dinonaktifkan dari Anggota DPR RI oleh NasDem. Sahroni dianggap menyampaikan pernyataan yang mencederai perasaan masyarakat.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads