UU No 32/2004 Dinilai Hambat Pemuda Jadi Kepala Daerah

UU No 32/2004 Dinilai Hambat Pemuda Jadi Kepala Daerah

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 11:22 WIB
Jakarta - Batas minimal usia calon kepala daerah yang diatur UU No 32/2004 adalah 30 tahun. Namun syarat ini masih diprotes karena menghambat pemuda menjadi kepala daerah.Toar Samuel Tangkau (27) merasa didiskriminasi UU ini dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengamandemen pasal 58 huruf D UU tersebut."Terlebih pada saat sekarang, banyak pemuda yang pada usia 25 sudah lulus S2," kata kuasa hukum Samuel, Duma Burang, seusai sidang pemeriksaan perbaikan permohonan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/7/2007).Selain argumen di atas, pemohon juga mengingatkan KUH Perdata pasal 330 yang menyebutkan seseorang dianggap dewasa jika berusia 21 tahun. Sedangkan dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, laki-laki dewasa berusia 21 tahun sedangkan perempuan 18 tahun."Jadi kami tidak habis pikir, apa yang menjadi pemikiran parlemen menentukan batas minimal 30 tahun," ujarnya.Sidang panel diketuai oleh hakim konstitusi Soedarsono dan dua hakim lainnyayaitu HA Mukhtie Fadjar dan I Dewa Gede Palguna. Menurut mereka penetapan batas usia calon kepala daerah bukan wewenang MK melainkan parlemen.Menurut Mukhtie, pembatasan usia bukanlah bentuk diskriminasi seperti yang dimaksud dalam UUD. "Karena kalau tidak diatur, balita juga bisa mengajukan diri," cetus Mukhtie. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads