Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Andi mengaku mendengar DKBN akan dijadikan setingkat kementerian yang dipimpin oleh menteri.
"Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, presiden akan segera mengumumkan. Tetapi saya tegaskan, kami menolak menjadi pejabat negara, ini penting nih highlight-nya. Jadi saya mendengar, mau diangkat setingkat menteri," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/9/2025).
Dia menolak pembentukan badan itu nantinya setingkat kementerian/lembaga (K/L). Alih-alih, lanjut dia, DKBN hanya perlu diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi langsung dengan kementerian.
"Nah kami tidak mencari jabatan. Jadi tegas kami bersedia masuk Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara, cukup kami berbakti kepada negara, tidak perlu digaji. Jadi semacam forum saja, tetapi diberikan kewenangan untuk memanggil menteri, berkoordinasi dengan menteri, karena kalau nggak tidak ada gunanya Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional," jelasnya.
Andi menyebut akan ada enam tokoh buruh yang akan turut andil dalam pembentukan badan tersebut. Nantinya, badan itulah yang akan membentuk Satgas PHK sebagaimana tuntutan kelompok buruh untuk mengatasi gelombang PHK.
"Jadi saya mendengar ada 6 tokoh buruh yang masuk dalam Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, menunggu Bapak Presiden yang akan mengumumkan langsung. Nah Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK nantinya. Jadi bukan diumumkan ada dua, Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK itu sendiri," ujar dia.
Lebih lanjut, Andi mengatakan dirinya dan sejumlah tokoh buruh lain menolak jika badan itu dipimpin seorang menteri. Dia menegaskan para tokoh buruh tidak mau menjadi seorang pejabat negara.
"Tapi saya tegaskan Iqbal (Presiden KSPI Said Iqbal), saya dan teman-teman menolak menjadi pejabat tinggi negara, karena memang kami tidak menjadi pejabat," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8).
(fca/wnv)