Disetujui Semua Fraksi, DPRD Kabupaten Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan

Antara News - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 20:01 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membatalkan kenaikan tunjangan seluruh anggota DPRD tahun anggaran 2025. Kesepakatan itu telah disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.

Dilansir kantor berita Antara, Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyampaikan pembatalan itu atas kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang. Muhamad mengatakan pembatalan itu sebagai respons atas aspirasi demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.

"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Muhamad Amud.

Muhamad mengatakan seluruh anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindaklanjuti hasil dialog langsung bersama mahasiswa serta masyarakat. Dialog itu terkait pembatalan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.

"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah diubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup Nomor 1 yang mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp 43,5 juta untuk Ketua. Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp 39,4 juta dan Rp 35,4 juta untuk anggota DPRD.

Namun, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 32 juta untuk anggota.

"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula," jelasnya.




(whn/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork