Hari Jumat di awal bulan September ini ditetapkan sebagai tanggal merah. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut mengatur tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Lantas, tanggal merah pada Jumat, 5 September 2025 ini diperingati untuk apa?
Jumat 5 September Libur Maulid Nabi SAW
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan Jumat, 5 September 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulid Nabi sendiri diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Untuk tahun 2025, peringatan tersebut bertepatan dengan tanggal 5 September dalam kalender Masehi.
Ada Long Weekend dan Rekomendasi Cuti
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Maulid Nabi kali ini berpotensi menciptakan akhir pekan panjang. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur lebih lama, berikut rekomendasi tanggal cuti:
- Kamis, 4 September 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 8 September 2025: Rekomendasi cuti
Dengan mengambil cuti tambahan di tanggal 4 dan 8 September, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama lima hari berturut-turut.
Seputar Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia biasanya diisi dengan pembacaan shalawat, kajian keagamaan, hingga kegiatan sosial. Kementerian Agama menegaskan bahwa peringatan ini hendaknya menjadi sarana memperkuat ukhuwah sekaligus meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan bermasyarakat.
Tonton juga video "Antisipasi Dampak Demo, Disdik Kota Padang Liburkan TK-SMP" di sini:
(wia/imk)