Pengamat Hukum: Perppu Calon Independen Harus Segera Dibuat

Pengamat Hukum: Perppu Calon Independen Harus Segera Dibuat

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 08:08 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang munculnya calon independen dalam pilkada seperti bola liar. Pemerintah harus segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengaturnya."Paling masuk akal ya Perppu untuk mengatur calon independen itu," cetus pengamat hukum administrasi negara UGM Zainal Arifin Mochtar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/7/2007).Menurut Zainal, calon independen paling tepat diatur oleh sebuah undang-undang. Amar putusan MK Senin 23 Juli lalu juga sudah memerintahkan DPR dan pemerintah segera membuatnya."Namun ini agak sulit sepertinya. Kalangan DPR banyak yang tak setuju dengan calon independen," ujar peraih master hukum dari Georgetown University, Amerika Serikat itu."Makanya Perppu yang paling aman menurut saya," imbuh Zainal.Jika UU dan Perppu tak kunjung hadir, maka cara seseorang untuk maju sebagai calon independen agak sulit. Pada Pilkada Aceh saja, seorang kandidat independen harus memenuhi persyaratan tertentu."Sekarang mana syarat-syaratnya maju sebagai calon independen dalam pilkada?" kata Zainal yang juga merupakan Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM itu.Bisa saja muncul kemungkinan KPU atau KPUD membuat peraturan mengenai calon independen. Apalagi, dalam RUU Pemilu yang akan disahkan, dinyatakan pilkada masuk rezim pemilu."Bisa ditafsirkan oleh KPU untuk mengatur pilkada. Mungkin juga jika KPUD daerah kreatif bikin sendiri peraturan mengenai calon independen," terangnya. (aba/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads