Kompolnas Sudah Pastikan Identitas 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Kompolnas Sudah Pastikan Identitas 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 14:00 WIB
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob melindas Affan Kurniawan. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Divisi Propam Polri mengatakan tujuh orang yang kini dalam penempatan khusus (patsus) setelah kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, merupakan anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis). Propam menyatakan identitas ketujuh orang itu sudah dicek juga oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Agus menjawab hal itu saat ditanya terkait viral unggahan yang menyebutkan tujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya Affan bukan anggota Brimob. Agus menjamin kasus ini ditangani secara transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ucap dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob itu sesuai dengan aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal, baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan," jelas Trunoyudo.

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Rantis Brimob Lindas Ojol-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan" di sini:

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi identitas ketujuh anggota Brimob tersebut. Dia mengatakan pihaknya telah mengecek kartu tanda anggota (KTA) para anggota Brimob, mencocokkan dengan wajah mereka hingga melakukan wawancara singkat soal peristiwa yang terjadi.

"Kami sudah melakukan verifikasi, apa, pendalaman ya. Kan di awal itu kami dikasih daftar, terus cek daftarnya, terus cek orangnya. Tapi karena diisukan di media sosial bahwa ada salah satu yang bukan, kami cek kembali. Lah kemaren cara ngeceknya ya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," ujarnya.

Dia menjamin tujuh orang yang diamankan diperiksa merupakan anggota Brimob. Dia berterima kasih kepada publik yang terus mengawal kasus ini.

"Dari metode seperti itu, ya, KTA, wajah, cerita soal mobil rantis, posisi duduk, dan peristiwa itu, ya sepanjang itu kami melihat bahwa tujuh orang itu memang anggota Brimob," ujarnya.

Sebelumnya, Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8). Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.

Tonton juga video "Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan" di sini:

Halaman 4 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads