Sidang Perdana Gugatan Pailit PT DI Digelar di PN Jakpus

Sidang Perdana Gugatan Pailit PT DI Digelar di PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 25 Jul 2007 07:21 WIB
Jakarta - Hari ini sidang perdana gugatan pailit PT Dirgantara Indonesia (PT DI) digelar. Sidang ini akan diikuti oleh sekitar 500 orang mantan karyawan PT DI."Iya, mantan karyawan yang ikut sekitar 500 orang lebih bahkan bisa mencapai 1.000 orang. Sebagian mereka sudah menginap semalam di Ragunan," tutur kuasa hukum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia Ratna Wening Purbawati kepada detikcom, Rabu (25/7/2007).Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada. Sidang akan diketuai oleh Andriani Nurdin dengan anggota majelis hakim Makasau dan Heru Purnomo."Agendanya tanggapan pihak tergugat atas penggugat," ujar Ratna.Selain digugat pailit, gugatan materiil yang diajukan sekitar Rp 300 miliar. Jumlah itu terdiri dari tunggakan uang pensiun yang belum dibayarkan PT DI kepada para eks-karyawan senilai sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan sisanya senilai Rp 125 miliar adalah sertifikat tanah yang diagunkan ke Bank Mandiri."Bank Mandiri itu salah satu kreditur, dari 3 kreditur yang kita lampirkan," tuturnya.Kreditur lain yaitu 2 mantan karyawan Neni Ratnasari dan Supriyadi Jasa. Kreditor itu dilampirkan karena mengacu pada putusan P4 Pusat nomor 142/2004.Gugatan pailit ini didaftarkan ke PN Jakpus pada Senin, 9 Juli 2007 dengan nomor pendaftaran 41. Saat itu, ratusan orang dari SPFKK PT DI ikut berkonvoi dari Bandung ke Jakarta sehingga membuat macet Jl Gajah Mada. Hari ini tampaknya Jl Gajah Mada kembali akan dibuat macet oleh kedatangan ratusan eks-karyawan PT DI. (nwk/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads