Jakarta - DPR Papua membuat rencana peraturan pemasangan mikrochip pemberi sinyal pada penderita HIV agar bisa memantau perilaku mereka. Rencana ini dikritik Komisi IX DPR bisa kontraproduktif, pengidap akan takut melaporkan sakitnya."Nanti para penderita itu malah takut melapor. Karena mereka kan tidak mau gerak-geriknya diawasi," ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariyati kepada
detikcom, Rabu (25/7/2007).Jika hal itu terjadi, mempunyai efek yang lebih berbahaya dalam jangka panjang. Para penderita HIV nanti malah terdata tidak akurat. Apalagi, Papua adalah daerah endemik HIV.Perlakuan penanaman mikrochip itu, lanjutnya membuat penderita HIV seperti distigma. Padahal, penderita HIV ingin diperlakukan seperti orang-orang yang normal pada umumnya."Cara-cara seperti itu bukan solusi. Dulu penderita kusta yang distigma, sekarang penderita HIV," tegasnya.Ribka menilai cara-cara tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara punya hak yang sama."Iya, melanggar HAM. Mereka kan merasa diawasi," tuturnya.Namun, DPR komisi IX belum mengetahui rencana DPR Papua tersebut. "Belum dengar. Nanti akan saya beri masukan," tandasnya.
(nwk/aba)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini