RUU Pemilu Ancam Pidanakan Pers

RUU Pemilu Ancam Pidanakan Pers

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 18:06 WIB
Jakarta - Diam-diam, melalui RUU Pemilu yang sedang digodok DPR, kemerdekaan pers terancam. Beberapa pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi memidanakan jurnalis karena berita yang ditulisnya."Ini tampak dari isi pasal 260 RUU Pemilu yang jelas-jelas bertendesi menghukum jurnalis dengan pidana penjara dan denda dengan alasan pemberitaan pers," ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Selasa (24/7/2007).Isi pasal 260 RUU Pemilu yaitu, "Setiap pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan pemberitaan kampanye pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.""AJI menilai kriminalisasi terhadap pers melalui pasal 260 dengan rujukan pasal 103 ayat (3) jo pasal 260 RUU Pemilu justru mereduksi makna kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui UU Pers 40/1999 dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945," imbuh Heru.Isi pasal 103 ayat 3 RUU Pemilu adalah, "Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama minggu tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan dan/atau merugikan peserta pemilu."AJI meminta pasal-pasal tersebut dicabut dari draf RUU. AJI menyatakan, peran pers tidak perlu lagi diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, karena pers telah mempunyai UU 40/1999 yang mengatur secara khusus tentang pers di Indonesia."Dan AJI Meminta kepada setiap pihak yang untuk menjadikan UU 40/1999 tentang Pers sebagai pranata untuk menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan dan menjadikan Dewan Pers sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan," tandas Heru. (aba/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads