Isi Edaran Boleh WFH dan Belajar dari Rumah Berlaku 1 September di Jakarta

Isi Edaran Boleh WFH dan Belajar dari Rumah Berlaku 1 September di Jakarta

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 31 Agu 2025 17:18 WIB
Ilustrasi jakarta
Ilustrasi Jakarta (Foto: Getty Images/Mukhammad Syafiul Umam)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Imbauan WFH dari Disnaker DKI

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan WFH pada 1 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE tersebut dijelaskan, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial atau memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Disnaker DKI.

Kepala Disnaker DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

Berikut isi surat edarannya:

Imbauan Belajar dari Rumah dari Disdik DKI

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau sekolah di wilayah terdampak aksi unjuk rasa untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Dalam SE tersebut disebutkan, sekolah yang lokasinya tidak terdampak tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan komunikasi bersama orang tua dan komite sekolah. Kepala satuan pendidikan juga diimbau melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap pelaksanaan BDR, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan apabila terdapat kendala di lapangan.

Imbauan ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut isi surat edarannya:

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat, perusahaan, dan satuan pendidikan untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Disnaker dan Disdik DKI. Hal ini penting agar pelaksanaan WFH dan BDR dapat berjalan efektif sesuai kebijakan yang berlaku.

Simak Video: 1 September, Madrasah di Jakarta Belajar Online

Simak Video: Mari Sampaikan #AspirasiTanpaAnarki

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads