Putusan MK Soal Calon Independen Timbulkan Kerancuan Hukum
Selasa, 24 Jul 2007 16:50 WIB
Jakarta - Putusan MK soal calon independen menimbulkan pro kontra. Menkum HAM Andi Mattalata khawatir putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan."Siapa yang bisa ukur layak tidaknya calon perorangan ini? Kalau parpol minimal memperoleh 15 persen dukungan. Kalau perorangan bagaimana?" cetus Andi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/7/2007).Andi menilai, pernyataan Ketua MK Jimly Ashiddiqie yang mengungkapkan peraturan mengenai calon independen diatur KPU, dapat disalahartikan."Ya tidak boleh ngomong begitu, MK adalah sebuah lembaga, nanti dia ngomong begitu dianggap lagi fatwa MK," ujar Andi.
(nal/sss)











































