Polsek Dilarang Buat Berkas Laporan Pelanggaran Pilkada

Polsek Dilarang Buat Berkas Laporan Pelanggaran Pilkada

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 16:00 WIB
Jakarta - Seluruh Polsek di wilayah DKI Jakarta dilarang menangani pemberkasan laporan masyarakat atas pelanggaran pilkada yang dilakukan dua pasang cagub-cawagub DKI Jakarta. Polsek hanya boleh menerima laporan saja.Setelah menerima laporan, Polsek melanjutkannya kepada Polres dan Polda Metro Jaya. "Kecuali dilakukan penelitian oleh Panwaslu. Kalau ada pidana umum boleh ke Polsek," kata Wakil Ketua Panwasda DKI Jakarta Kamsul Hasan usai pertemuan dengan Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro AKBP Purnagogo Sihombing di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (24/7/2007).Dikatakan Kamsul, saat ini Panwasda sedang mengumpulkan atau melengkapi bukti dan saksi dari masyarakat atas terganggunya ketertiban masyarakat karena pawai Senin 23 Juli. Rencananya Panwaslu akan melaporkan hal tersebut pada Sabtu 28 Juli."Kita tunggu seminggu, tapi kalau Sabtu sudah terkumpul sudah bisa dilaporkan," katanya.Sebab polisi baru akan memeriksa laporan itu jika semua unsur telah terpenuhi, seperti bukti dan saksi. Jika laporan itu tidak menemui unsur tersebut, maka laporan akan di-SP3."Jadi kita lengkapi dulu itu. Kita menunggu laporan masyarakat yang merasa terganggu atas pawai tersebut. Silakan laporkan ke Panwaslu," kata dia. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait