Putusan MK Soal Calon Independen Pilkada Bikin Onar
Selasa, 24 Jul 2007 15:34 WIB
Jakarta - Putusan MK soal diperbolehkannya calon independen pada pilkada masih mengecewakan Sarwono Kusumaatmadja. Bakal cagub DKI Jakarta yang gagal itu menganggap putusan MK malah bikin onar.Sarwono masih menyesali keputusan MK yang baru dibacakan pada Senin 23 Juli 2007. Padahal, menurut Ketua DPD itu, MK bisa membacakannya dua bulan lalu.Jika dibacakan dua bulan lalu, kesempatan bagi dirinya maju sebagai calon independen dalam pertarungan Pilkada DKI terbuka lebar. Dia tidak harus menunggu janji-janji dari PKB yang sempat ingin mencalonkannya.Cuma adanya dua cagub seperti saat ini, dianggap Sarwono sebagai keajaiban. "Ada 20 partai yang mendukung satu orang, terus ada PKS yang mendukung sendirian. Ini aneh," kata Sarwono dalam jumpa pers di Gedung Nyi Ageng Serang, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2007)."MK dari pada bikin onar kayak gini, gimana kalo ngomongnya September aja," gerutu Sarwono. Namun nasi sudah menjadi bubur. Sarwono tetap mau berjuang agar calon independen diperbolehkan ikut berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2007 ini.Langkah selanjutnya, Sarwono akan mengkaji putusan MK. Dia juga akan meminta KPU DKI mengundurkan pelaksanaan pilkada."Kalau diundur, yang perlu ditampung adalah calon independen, bukan calon gubernur. Beberapa calon yang sudah mendaftar di KPUD diberi kesempatan," harapnya.Jika KPUD tidak mengindahkan putusan MK, dengan alasan putusan MK dimaksud tidak berlaku surut, sehingga tidak berlaku pada Pilkada DKI 2007, hal ini jelas membuka peluang diajukannya gugatan hukum. Pihak yang terbukti berkapasitas sebagai pasangan calon independen berkaitan dengan pelaksanaan pilkada yang cacat konstitusi yang akan mengajukan gugatan tersebut.
(ana/sss)











































