Pilkada DKI Tidak Terpengaruh Putusan MK

Pilkada DKI Tidak Terpengaruh Putusan MK

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 15:36 WIB
Jakarta - KPU DKI Jakarta menegaskan proses Pilkada DKI tidak terpengaruh putusan MK, yang meloloskan calon independen untuk ikut pilkada."Dengan fakta hukum seperti ini, Pilkada DKI tidak terpengaruh sama sekali dengan keputusan MK," ujar Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro di kantornya, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2007).Untuk memuluskan calon independen, menurut Juri, MK memiliki tiga alternatif. Pertama, UU 32/2004 tentang Pemda diubah. Pemerintah membuat PP pengganti Perppu. Ketiga, KPU membuat aturan lebih lanjut untuk menanggapi putusan MK."Namun tiga alternatif jalan keluar ini perlu diselesaikan sebelum KPUD-KPUD menyelenggarakan pilkada," cetusnya.Juri menambahkan, dirinya mendapat banyak SMS, terutama dari anggota DPR, yang meminta dirinya tidak terpengaruh putusan MK, karena semuanya perlu kerangka hukum baru. Dia menegaskan, Pilkada DKI tetap pada jadwalnya, yakni 8 Agustus 2007."Jawaban saya seperti itu, tidak terpengaruh," pungkasnya. (fay/sss)


Berita Terkait