Ketum Dekopin Minta Driver Ojol Dapat Kepemilikan Saham, Dikelola Lewat Koperasi

Ketum Dekopin Minta Driver Ojol Dapat Kepemilikan Saham, Dikelola Lewat Koperasi

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 16:02 WIB
Ketum Dekopin Bambang Haryadi menyerukan agar pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online memberikan kepemilikan saham kepada para pengemudi. (dok Istimewa)
Foto: Ketum Dekopin Bambang Haryadi menyerukan agar pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online memberikan kepemilikan saham kepada para pengemudi. (dok Istimewa)
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi menyerukan agar pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online memberikan kepemilikan saham kepada para pengemudi. Menurutnya, langkah ini penting agar pengemudi tidak hanya menjadi pekerja, tapi juga memiliki posisi sebagai pemilik.

"Kami mendorong agar para driver ojol mendapat porsi kepemilikan dalam bentuk saham. Dengan begitu, mereka bukan sekadar mitra, melainkan juga bagian dari perusahaan itu sendiri," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).

Saham Dikelola Koperasi Driver

Bambang menjelaskan, kepemilikan saham tersebut nantinya bisa dikelola dalam wadah koperasi yang terdiri dari para driver mitra. Dengan skema ini, keuntungan perusahaan dapat dirasakan langsung oleh pengemudi secara kolektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saham itu sebaiknya dikelola lewat koperasi driver mitra, sehingga manfaatnya kembali ke anggota. Ini juga sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi dan semangat gotong royong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Belasungkawa untuk Affan

Bambang menyampaikan duka cita atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam kerusuhan aksi demonstrasi. Ia menegaskan, peristiwa itu harus menjadi momentum untuk memperjuangkan keadilan bagi para pengemudi.

"Kami sangat berduka atas wafatnya saudara Affan Kurniawan. Tragedi ini jangan sampai berlalu tanpa makna, justru harus menjadi pemicu lahirnya kebijakan yang lebih adil bagi para pengemudi," tutur Bambang.

Dorong Payung Hukum

Dekopin mendorong pemerintah segera mengeluarkan kebijakan formal agar gagasan kepemilikan saham bagi driver ojol dapat diwujudkan. Bambang menyebut, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang jelas. Dengan cara ini, kesejahteraan pengemudi lebih terjamin, perusahaan juga tetap tumbuh, dan masyarakat mendapat layanan yang lebih baik," pungkasnya.

Simak juga Video: Cerita Driver 001 Gojek Dapat Saham IPO GoTo

(tor/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads