Trauma 5 Kasus Bebas, Kajari Minta Gelar Perkara PLTGU Borang

Trauma 5 Kasus Bebas, Kajari Minta Gelar Perkara PLTGU Borang

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 13:58 WIB
Jakarta - Perkara kasus dugaan korupsi PLTGU Borang, Sumatera Selatan, belum memenuhi syarat dari segi pembuktian untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kajari Jaksel M Yusuf meminta dilakukan gelar perkara."Trauma bagi saya, 2 perkara Patrajasa bebas, 2 perkara BNI bebas, dan 1 perkara Pupuk Kaltim bebas. Jadi saya tidak ingin lagi perkara yang bebas," katanya di sela-sela pelantikan pejabat eselon II Kejagung di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/7/2007).Yusuf menerangkan, untuk mengajukan perkara harus terpenuhi 2 unsur, yaitu unsur melawan hukum dan merugikan negara. Perkara PLTGU Borang masih terus diselidiki apakah merugikan negara atau tidak.Yusuf menjelaskan, permohonan gelar perkara itu sudah diajukan sekitar 2 hingga 3 minggu lalu ke Kejati DKI tembusan Jampidsus. Dalam gelar perkara nanti, Yusuf akan menggambarkan kajian dari Kejari Jaksel."Ini ada kajian dari penyidik, jaksa peneliti, dan kajian menurut kami. Nah masing-masing punya argumentasi. Alasan mana nanti yang sesuai hukum dan kepatutan," ujarnya.Yusuf menginginkan gelar perkara itu karena tidak mau lagi terulang bebasnya terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, itu sangat memalukan.Sementara Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, KPK tidak akan ikut-ikut dalam kelanjutan penanganan kasus ini."Itu urusan polisi. KPK tidak ikut-ikut," ujarnya.Tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 122 miliar ini. Mereka adalah Dirut PT PLN Eddie Widiono, Dirut Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Agus Darnadi, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang. Mereka sempat ditahan, namun kembali dibebaskan karena masa tahanannya habis. (gah/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads