2.810 Kasus Sengketa Tanah Ngendon Puluhan Tahun di BPN
Selasa, 24 Jul 2007 13:20 WIB
Jakarta - Sekitar 2.810 kasus tanah yang umurnya sudah puluhan tahun ngendon di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus-kasus ini banyak yang berdimensi pidana.Hal itu disampaikan Ketua BPN Joyo Winoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/7/2007)."Banyak kasus sengketa tahun 1960-an, 70-an dan 80-an. Kasus ini melibatkan banyak pihak, tidak sedikit yang direkayasa," katanya.Dia juga menyatakan, sengketa itu banyak yang berdimensi pidana, sehingga penanganan secara sistematik sangat diperlukan untuk menyelesaikannya."Banyak kasus yang semuanya abu-abu. Semua pihak yang terlibat memiliki dasarnya abu-abu. Kalau tidak ditangani, ini akan semakin menumpuk," jelasnya.Dia juga menyebutkan sengketa tanah tersebut kebanyakan permainan mafia tanah dan spekulan, sehingga unsur pidana ada di dalamnya."Kalau tidak segera diatasi dalam 10 tahun ke depan, persoalan sosial bisa lahir," cetusnya.
(umi/sss)











































