BPN-Polri Lantik Tim Ad Hoc Kasus Pidana Tanah

BPN-Polri Lantik Tim Ad Hoc Kasus Pidana Tanah

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 13:08 WIB
Jakarta - BPN dan Mabes Polres bergandengan tangan membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus pidana tanah. Sebab kebanyakan dalam kasus sengketa tanah melekat erat unsur pidana."Tim ini dibentuk sesuai Perpres 10/2006 untuk menyelesaikan pidana masalah pertanahan," kata Ketua BPN Joyo Winoto dalam pelantikan tim ad hoc di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/7/2007).Tim ini diketuai Deputi Pengkajian dan Sengketa Tanah BPN Sugiri dan Wakil Direktur I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suryadarma.Di wilayah-wilayah, kasus ini nantinya akan ditangani Kanwil BPN dan Direskrim Polda-polda."Kalau kita tidak punya tim seperti ini, kita akan curiga ini kriminal atau tidak. Nantinya kita harapkan kita bisa tahu persoalan lebih jelas dan bisa ditangani dengan lebih baik," imbuh Joyo.Lebih lanjut, tim ini bertugas menyiapkan kajian untuk masalah pertanahan dan memberikan pertimbangan dalam penyidikan sengketa tanah."Tim juga melakukan koordinasi, asistensi dalam kasus pertanahan dan supervisi dalam kasus-kasus tertentu," ujarnya.Sementara Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, tim ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menuntaskan konflik pertanahan."Banyak vonis yang diberikan pengadilan belum mencakup keadilan dan tim ini siap memberikan bantuan dan komitmen kepada BPN," katanya.Total personel Polri yang terlibat tim ini mencapai 310 orang. Nantinya setiap teknis kerja kasus ini mengalir linear dari pusat ke daerah. (umi/nrl)


Berita Terkait