Seluruh Layanan Transjakarta Masih Disetop Pagi Ini

Seluruh Layanan Transjakarta Masih Disetop Pagi Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 08:27 WIB
Jakarta -

Transjakarta menghentikan sementara seluruh layanannya pagi ini. Layanan dihentikan karena situasi yang tidak kondusif.

"Mengingat situasi yang tidak kondusif, seluruh layanan Transjakarta hingga saat ini masih tidak dapat melayani pelanggan," tulis Transjakarta lewat akun X resminya, Sabtu (30/8/2025).

Transjakarta meminta pelanggan memantau situasi layanan di akun resminya. Transjakarta belum menjelaskan layanan akan dihentikan hingga kapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Transjakarta juga menghentikan sementara seluruh layanannya pada malam tadi. Layanan dihentikan karena situasi yang tidak kondusif.

ADVERTISEMENT

"Mengingat situasi yang tidak kondusif, seluruh layanan Transjakarta pada 29 Agustus 2025 per pukul 22.11 sementara tidak dapat melayani pelanggan," tulis Transjakarta lewat akun X resminya, Jumat (29/8).

Untuk diketahui, sejak kemarin demonstrasi besar terjadi di sejumlah titik di Jakarta, antara lain di markas Brimob Polda Metro Jaya, markas Polda Metro Jaya, serta gedung MPR/DPR RI.

Massa dalam jumlah besar berkumpul untuk menuntut tuntas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam.

Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).

(fas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads