Massa Demo Mulai Bubarkan Diri dari Markas Brimob Kwitang

Massa Demo Mulai Bubarkan Diri dari Markas Brimob Kwitang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 23:17 WIB
Situasi di depan Markas Brimob Polda Metro Kwitang saat massa mulai membubarkan diri (Kurniawan/detikcom)
Situasi di depan Markas Brimob Polda Metro Kwitang saat massa mulai membubarkan diri (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Massa yang menggelar demonstrasi di depan Markas Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, mulai membubarkan diri. Massa bubar usai diimbau oleh personel Marinir.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (29/8/2025), massa mulai diarahkan meninggalkan Jalan Kramat Kwitang sejak pukul 22.43 WIB. Personel Marinir mengawal massa untuk meninggalkan lokasi hingga ke Tugu Tani.

Ruas Jalan Kramat Kwitang mulai sepi sekitar pukul 22.50 WIB. Namun, ruas Jalan Kramat Kwitang belum bisa dilalui kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel Marinir tampak berjaga di sekitaran Tugu Tani. Mereka mengimbau pengendara tidak melintasi Jalan Kramat Kwitang.

Massa telah menggelar demonstrasi sejak kemarin malam. Aksi terus berlanjut hingga tadi siang.

ADVERTISEMENT

Massa sempat membubarkan diri menjelang salat Jumat. Setelah itu, massa kembali datang untuk berdemonstrasi di lokasi.

Selain di Kwitang, demonstrasi besar terjadi di sejumlah titik di Jakarta. Antara lain di markas Polda Metro Jaya serta gedung DPR RI.

Massa dalam jumlah besar berkumpul untuk menuntut tuntas kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam.

Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat menlindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).

Halaman 3 dari 3
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads