Seluruh Layanan TransJakarta Disetop Sementara Malam Ini

Seluruh Layanan TransJakarta Disetop Sementara Malam Ini

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 22:32 WIB
Ilustrasi bus TransJakarta (dok TransJ)
Foto: Ilustrasi bus TransJakarta (dok TransJ)
Jakarta -

TransJakarta menghentikan sementara seluruh layanannya malam ini. Layanan dihentikan karena situasi yang tidak kondusif.

"Mengingat situasi yang tidak kondusif, seluruh layanan Transjakarta pada 29 Agustus 2025 per pukul 22.11 sementara tidak dapat melayani pelanggan," tulis TransJakarta lewat akun X resminya, Jumat (29/8/2025).

TransJakarta meminta pelanggan untuk memantau situasi layanan di akun resminya. TransJakarta belum menjelaskan layanan akan dihentikan hingga kapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, TransJakarta telah menghentikan layanan ataupun melakukan rekayasa rute sementara. Hal itu terjadi karena sejumlah jalan tertutup massa demonstrasi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video "Kobaran Api Membakar Halte Senen Jakpus Malam Ini" di sini:

Demonstrasi besar itu terjadi di sejumlah titik di Jakarta. Antara lain di Markas Brimob Polda Metro, markas Polda Metro Jaya serta gedung DPR RI.

Massa dalam jumlah besar berkumpul untuk menuntut tuntas kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam.

Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat menlindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).

Halaman 2 dari 3
(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads