Polri: Status Etik Terduga Pelaku 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Polri: Status Etik Terduga Pelaku 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 19:18 WIB
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob pelindas Affan (dok. Tangkapan layar IG Propam Polri)
Foto: Pemeriksaan tujuh anggota Brimob pelindas Affan (dok. Tangkapan layar IG Propam Polri)
Jakarta -

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan status ketujuh anggota Brimob tersebut.

"Tapi yang jelas fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar," kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Propam akan lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka akan pelanggaran pidana akan diproses.

"Jadi karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," katanya.

"Setelah itu, nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang akan menangani itu," tambahnya.

Dia mengatakan Propam sudah menemukan fakta awal. Selanjutnya akan didalami kronologi hingga keterangan dari banyak pihak untuk membuat terang kasus ini.

7 Anggota Brimob Dipatsus

Sebelumnya diberitakan, Karim mengatakan ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Tujuh anggota Brimob tersebut kini dalam penempatan khusus (patsus).

"Jadi 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

Tonton juga video "7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik" di sini:

Ketujuh anggota Brimob tersebut akan dipatsus selama 20 hari. Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila dibutuhkan.

"Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus," katanya.

Dia merinci, tujuh anggota Brimob tersebut ialah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mobil rantis itu dikemudikan Bripka R.

Sementara Kompol C duduk di sebelah pengemudi . Sedangkan yang duduk di belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol, Affan Kurniawan, tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Affan sempat dibawa ke rumah sakit (RS) usai insiden itu namun nyawanya tak tertolong.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Tonton juga video "Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ojol Affan Dilindas Rantis" di sini:

Halaman 2 dari 2
(jbr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads