Jasa Marga menutup sembilan gerbang tol (GT) di ruas Tol Dalam Kota. Kendaraan pun dialihkan ke ruas tol lain ataupun jalur arteri.
"17.31 WIB #Tol_DalamKota Akses masuk GT Cawang, GT Tebet 1, GT Kuningan 1 dan GT Senayan arah Pluit/Bandara DITUTUP SEMENTARA, ada kegiatan penyampaian pendapat di jalan arteri depan Gedung MPR/DPR. Harap gunakan jalur alternatif," tulis Jasa Marga dalam akun X resminya, Jumat (29/8/2025).
Berikut daftar GT yang ditutup imbas demo:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arah Bandara Soekarno Hatta:
1. GT Cawang
2. GT Tebet 1
3. GT Kuningan 1
4. GT Senayan
Arah Cawang
1. GT Angke 2
2. GT Jelambar 2
3. GT Tanjung Dure
4. GT Slipi 2
5. GT Pejompongan.
Tonton juga video "Massa Demo Rusak-Bakar Pospol Depan Polda Metro Jaya" di sini:
Selain itu, ada sejumlah jalur keluar atau exit tol yang ditutup, yakni Semanggi dan Pejompongan. Selain itu, Jasa Marga menyebut ada rekayasa lalin dari ruas tol Jakarta-Tangerang (Janger) dan Jagorawi yang mengarah Tol Dalam Kota.
"Gunakan jalur alternatif," tulis Jasa Marga.
Demonstrasi besar hari ini terjadi di sejumlah titik, mulai depan Markas Brimob Polda Metro, markas Polda Metro Jaya, hingga gedung DPR RI. Massa dalam jumlah besar berkumpul untuk menuntut tuntas kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Terbaru, Propam Polri menyatakan tujuh Brimob yang ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan atau ditempatkan khusus (dipatsus).
Tonton juga video "7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik" di sini: