Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin menyampaikan dukacita atas meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis Brimob. Ma'ruf meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga persatuan.
"Saya mengikuti dan mencermati perkembangan demonstrasi dan unjuk rasa dalam beberapa hari ini sampai terjadi musibah wafatnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tertabrak mobil rantis aparat kepolisian," ungkap Ma'ruf dalam akun Instagramnya, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf mengatakan tewasnya Affan adalah peristiwa yang menyedihkan. Dia menyampaikan simpati kepada keluarga almarhum.
"Saya atas nama pribadi mengucapkan turut berdukacita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang menyedihkan ini. Saya berdoa semoga almarhum diampuni segala dosanya, dilapangkan kuburnya, ditempatkan di surga karena meninggal sebagai syahid yang sedang berjuang mencari nafkah untuk keluarga. Semoga keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas, dan tawakal," tutur dia.
Ma'ruf mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat dalam kasus ini. Dia juga mendorong agar keadilan ditegakkan.
"Saya mengimbau kepada pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan tepat. Khususnya dalam mengusut tuntas musibah yang terjadi dan melakukan penegakan keadilan secara transparan apabila terjadi pelanggaran hukum," ucap dia.
Kepada masyarakat, Ma'ruf meminta untuk tetap tenang. Dia menekankan untuk menjaga persatuan bangsa.
"Saya juga meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk tenang, tidak terprovokasi dan tersulut emosi agar musibah ini bisa diselesaikan dengan secepat-cepatnya. Tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan tadi malam, Kamis (28/8/2025). Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Propam Polri telah menangani kasus ini. Tujuh anggota polisi diamankan terkait kematian Affan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.
Tonton juga video "JK: Para Pejabat Tahan Diri, Jangan Bicara Asal dan Hina Masyarakat!" di sini:
(lir/imk)