Calon Independen
MK Ciptakan Bom Waktu
Selasa, 24 Jul 2007 10:09 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) memberikan peluang pada calon independen ikut bertarung dalam pilkada berpotensi menimbulkan bom waktu.Karena dengan putusan itu saat ini timbul kekosongan hukum, sehingga proses pilkada tidak bisa berjalan selayaknya."Padahal dalam 1-3 bulan ke depan akan ada sekian banyak calon gubernur, bupati dan walikota yang harus terdaftar di KPUD. Lalu siapa yang harus mendaftarkan. Parpol tidak bisa lagi, sementara belum ada aturan bagi calon perorangan," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaefudin kepada detikcom, Selasa (24/7/2007).Menurut dia, rekomendasi MK yang meminta KPU membuat aturan calon perorangan bertentangan dengan UU No 10/2004. Karena KPU memang tidak boleh membuat aturan yang berkekuatan hukum dan mengikat."MK tidak dalam posisi untuk mengatur-atur KPU membikin peraturan. Satu-satunya jalan keluar adalah Perpu atau merevisi UU. Padahal itu butuh waktu 6 bulan," cetusnya.Lukman lalu mempertanyakan kenegarawanan para hakim MK yang memberikan keputusan calon independen tersebut. "Apakah kenegarawan para hakim MK itu juga memikirkan hal ini?" tanyanya. Sementara Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz dengan tegas menyesalkan tindakan MK itu. Menurutnya tindakan itu diambil secara terburu-buru dan tidak dipikirkan secara komprehensif."Ada kesan keputusan itu mengeliminir fungsi dan peran parpol dan menyuburkan krisis ketidakpercayaan pada parpol, seolah-olah parpol tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya," ujar dia.Keputusan MK tersebut secara tidak sadar memberikan pemaknaan calon independen lebih kuat dari parpol. Ini akan berakibat mematikan mesin parpol sebagai pilar demokrasi secara perlahan-lahan."MK seharusnya sadar bahwa eksistensianya MK sebagai hasil proses politik dan visi kenegarawan parpol melalui wakilnya di DPR dan MPR," kata dia.
(umi/nrl)











































