Bripka R Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, di Sebelahnya Ada Kompol C

Bripka R Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol, di Sebelahnya Ada Kompol C

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 16:30 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Dankorbrimob Polri Komjen Imam Widodo dalam jumpa pers kematian Affan Kurniawan
Irjen Karim (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Karim menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi.

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah diperiksa oleh Divpropam Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Lihat Video '7 Anggota Brimob Pelindas Affan Terbukti Langgar Kode Etik':

Halaman 3 dari 2
(maa/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads