Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis). Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.
Berikut tujuh personel Brimob yang melanggar kode etik itu:
Duduk di depan rantis pelindas Affan:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).
(haf/tor)