Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat demonstrasi. Pemprov DKI menegaskan tak memiliki keinginan mencabut KJP.
"Jadi, urusan KJP itu kewenangan sepenuhnya pemerintah Jakarta. Dan dalam hal ini tidak ada keinginan kami untuk mencabut KJP," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dilansir Antara, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Pramono mengimbau seluruh siswa untuk tidak terlibat unjuk rasa. Pramono meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana untuk mengirim surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi unjuk rasa. Untuk menjamin keamanan peserta didik, siswa diizinkan mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan tetap dalam pengawasan dan komunikasi intensif bersama orang tua.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyatakan keputusan ini diambil setelah memetakan sekolah-sekolah yang jaraknya dekat dengan titik aksi maupun lokasi rawan perlintasan massa.
"Sampai saat ini ada beberapa kondisi sekolah yang dekat dengan lokasi unjuk rasa atau jarak tempuh anak dan permohonan orang tua, maka anak diperkenankan belajar di rumah dengan tetap berkomunikasi intensif dengan orang tua untuk memastikan keberadaan anak," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8).
Disdik juga telah menerbitkan Surat Instruksi Nomor 31 Tahun 2025 sebagai turunan dari Instruksi Sekda Nomor 62 Tahun 2025 tentang pengendalian penyampaian pendapat di muka umum. Surat tersebut menegaskan optimalisasi kegiatan belajar mengajar agar peserta didik tetap fokus pada pendidikan, bukan pada aksi-aksi di jalanan.
Saksikan Live DetikSore:
(amw/imk)