Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Charles tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding Charles dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (27/8) kemarin. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis banding Sugeng Riyono dengan anggota Edi Hasmi dan Fauzan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.SusTPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim juga menghukum Charles membayar denda Rp 750 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta telah memperkaya orang lain. Hakim menyatakan Charles melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hakim menyatakan hal meringankan vonis Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari korupsi, bersikap sopan serta telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini. Hakim menyatakan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Kejagung: Proses Hukum Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Lanjut':