MK Uji Syarat Ketua KPK Harus Bergelar Sarjana

MK Uji Syarat Ketua KPK Harus Bergelar Sarjana

- detikNews
Selasa, 24 Jul 2007 07:44 WIB
Jakarta - Persyaratan calon pempimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lulusjenjang sarjana akan diuji kesahihannya. Rencananya, Mahkamah Konstitusi(MK) akan menguji syarat sarjana itu, Selasa (24/7/2007), di gedungMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.Sidang ini akan menguji Pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK. Agenda persidangan masih pemeriksaan pendahuluan dengan I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua Panel, dan sebagai hakim anggota adalah Maruarar Siahaan dan Achmad Rustandi. Sementara sebagai panitera pengganti adalah Alfius Ngatrin.Pengujian ini terkait dengan permohonan dari Ravavi Wilson selaku KetuaBadan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN). Ravavi mengajukan permohonanakibat terganjal syarat sarjana tersebut saat mendaftar sebagai calonpimpinan KPK."Pasal tersebut telah membuat diskriminasi hukum dan membuat keraguanterhadap calon pimpinan KPK," kata Ravavi seperti dikutip dari rilis MKyang diterima detikcom, Senin (23/7/2007).Dalam permohonannya, Ravavi meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Ari/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads