Panwas Didesak Laporkan KPUD dan Fauzi-Prijanto ke Polisi
Selasa, 24 Jul 2007 05:25 WIB
Jakarta -
Pawai kampanye berupa arak-arakan yang melintasi Jl Thamrin-Sudirman yang hanya diikuti oleh pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Prijanto menuai protes. Pawai dinilai telah melanggar undang-undang dan mengganggu ketertiban warga. Panwas DKI Jakarta diminta bertindak dan melaporkan KPUD dan pasangan cagub ke polisi."Panitia pengawas (panwas) harus segera memproses ke pihak kepolisianagar mempunyai keputusan hukum yang tetap," kata Direktur Lingkar Madaniuntuk Indonesia (LIMA), Said Salahudin dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa ((24/7/2007).Said menambahkan, seharusnya pasangan yang mengikuti pawai dipidanakan. "KPUD dan pasangan urut nomor 2 harus segera dipidanakan. Karena melakukanpelanggaran pawai kampanye," tegasnya.Lebih jauh, Said meminta pasal yang digunakan untuk menjerat pasanganFauzi-Projanto tidak hanya pasal 116 (3) UU 32/2004 tentang PemerintahanDaerah. Tetapi ditambah dengan pasal 119 undang-undang serupa."Sanksi kepada KPUD dan pasangan calon tidak lagi menggunakan UU 32/2004pasal 116 (3), tapi ancaman pidana maksimal pasal 119," tambahnya.Sebelumnya, pada 19 Juli, LIMA telah menegaskan sikapnya untuk menolakpawai kampanye karena dianggap melanggar UU. Akibatnya, hanyaFauzi-Prijanto yang tetap melakukan aksi arak-arakan di jalan protokol.Sementara pasangan Adang-Dani urung menlakukan pawai kampanye dengankesempatan berbarengan, Senin 23 Juli.
(Ari/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































