Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti

Detik Pagi

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti

20detik - detikNews
Jumat, 29 Agu 2025 08:00 WIB
detik pagi
Foto: 20detik
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di gedung MK, Kamis (28/8/2025). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang wamen rangkap jabatan.

MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.

Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:

Pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Respons Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.

"Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Setelah mempelajari putusan MK, pemerintah akan mengambil keputusan. Putusan MK soal wamen dilarang merangkap jabatan baru saja diketuk pada hari ini.

"Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.

Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya.

Berikut daftarnya dirangkum detikcom:

1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)

2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)

8. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero)

9. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

10. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

12. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

13. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

14. Wakil Menteri Perhubungan Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo

15. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika

16. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana

17. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

18. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler

19. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler

20. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah

21. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

22. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

23. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

24. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk

25. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris di PT Citilink Indonesia

26. Wamenpora Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

27. Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

28. Wamenkop Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

29. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

30. Wakil Menteri BUMN Donny Oskaria - Chief Operating Officer (COO) Danantara

31. Wakil Menteri HAM Mugiyanto - Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services

32. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto - Komisaris PT PLN (Persero)

33. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej - Komisaris PT PGN Tbk.

Saksikan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (29/08/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (aks/ppy)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads