Jadi Tersangka Kasus Wendi, 5 Praja IPDN Ditahan
Senin, 23 Jul 2007 18:56 WIB
Sumedang - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 8 wasana praja yang diduga pelaku pengeroyokan, Polda Jabar telah menetapkan lima praja sebagai tersangka kasus kematian tukang ojek, Wendi Budiman (21). Kelimanya langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Sumedang. Kelima wasana praja atau praja tingkat IV tersebut adalah Charles Sirait asal Jayapura, Dedi Ariesta Parampas asal Sulawesi Tengah, Wan Hendri asal Riau, Nova Eka Putra asal Lampung, dan Fiter Rahmawan asal Sulawesi Tengah. "Hasil pemeriksaan ke 8 praja dan saksi-saksi, hari ini saya perintahkan status kelima praja tersebut dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto di Mapolsek Jatinangor, Jalan Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin sore, (23/7/2007). Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka, kata Sunarko, dirinya telah memerintahkan kepada Kapolres Sumedang AKBP Budi Setiawan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan. Sementara tiga wasana praja lainnya, kata Sunarko, pihaknya masih mendalami mereka dengan mendengarkan kesaksian-kesaksian lain. Ketiga praja tersebut adalah Jack Gustamar asal Gorontalo, M Yones asal Riau, dan Abdul Halim Sulawesi Tenggara. Sebenarnya selain delapan wasana praja tersebut, ada satu wasana praja lagi yang diperiksa yaitu Fandyasih Bowo asal Jawa Tengah. Namun menurut Kapolres Sumedang AKP Budi Setiawan statusnya hanya sebagai saksi karena tidak terlibat dalam pengeroyokan. "Dia hanya kebetulan ada di lokasi," katanya.
(ern/asy)











































