Layang-Layang Dilarang Mengudara di Bandara Ngurah Rai
Senin, 23 Jul 2007 17:49 WIB
Denpasar - Musim layang-layang telah tiba di Bali. Namun, layang-layang dilarang mengudara di sekitar Bandara Ngurah Rai karena dikhawatirkan mengganggu keselamatan penerbangan.Kesepakatan tersebut disampaikan General Manager PT Angkasa Pura I BandaraNgurah Rai I Nyoman Suwetja Putra di kantornya, Jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Bali, Senin (23/7/2007). "Layang-layang yang tidak terkendali sangat beresiko terhadap keselamatanpenerbangan dan kelancaran lalu lintas angkutan udara yang sesuai dengan standarinternasional," kata Putra.Putra mengakui, hampir semua masyarakat Bali hobi menaikkan layang-layang. Bahkan hal itu menjadi daya tarik wisatawan. "Namun bila layang-layang putus sangat riskan bagi keselamatan penerbangan," imbuh dia.PT Angkasa Pura bekerja sama dengan pihak kepala desa, dan kepala lingkungan setempat akan melakukan sweeping terhadap layang-layang di udara yang dinaikkan oleh masyarakat atau diikatkan di batang pohon. Kawasan yang dilarang menaikkan layang-layang ada pada radius sekitar 0-9 km dari Bandara Ngurah Rai, 9-18 km dengan maksimum ketinggian 200 meter, serta 18-54 km dengan maksimum ketinggian 300 meter. Namun, larangan tidak efektif karena layang-layang berukuran raksasa tetap mengudara di atas Kota Denpasar, Kuta, dan Jimbaran.
(gds/nvt)











































