Terdakwa Pengebom Pasar Babi Palu Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Pengebom Pasar Babi Palu Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 16:48 WIB
Jakarta - Terdakwa pengebom pasar daging babi di Palu, Sulawesi Tengah, Abdul Muis, untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski terancam hukuman mati, namun wajahnya tampak tanpa ekspresi.Sidang atas pria berusia 25 tahun ini digelar di Jakarta dengan alasan keamanan. Pria yang juga dikenal dengan nama Muis ini didakwa jaksa penuntut umum dengan menggunakan dakwaan yang disusun subsidaritas.Dakwaan primer, pasal 6 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, pasal 9 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider, pasal 7 UU 15/2003 tentang Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut JPU Toto Bambang, Abdul Muis sebelum mengebom pasar daging babi itu juga telah melakukan usaha pengeboman pada 24 Desember 2005, tetapi usahanya gagal. "Sehingga kami berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 6 UU 15/2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati," kata Toto dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/7/2007).Toto menuturkan, atas perbuatan mengebom pasar yang berlokasi di Maesa, Palu, Sulteng itu pada 31 Desember 2005, warga sekitar ketakutan dan merasa terteror. Apalagi perbuatan itu mengakibatkan 45 orang luka-luka, dan 8 di antaranya tewas.Abdul Muis juga dituduh melakukan penembakan terhadap Pendeta Iriyanto Kongkoli hingga tewas. "Terdakwa menganggap Iriyanto sebagai salah satu anggota misionaris yang pantas untuk dibunuh," imbuh Toto.Sidang yang dipimpin oleh hakim Aswan Nur Cahyo itu akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 Juli 2007 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (nvt/sss)


Berita Terkait