Jaksa Tak Boleh Beri Keterangan ke Publik
Senin, 23 Jul 2007 16:27 WIB
Jakarta - Paket Kebijakan Pembaruan Kejagung diluncurkan Senin (23/7/2007) ini. Salah satu kebijakan menyangkut code of conduct (kode perilaku jaksa) yang melarang jaksa memberikan keterangan kepada publik.Keterangan jaksa yang diperbolehkan hanya menyangkut teknis perkara yang ditanganinya."Kode perilaku jaksa ini disusun dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian, serta disiplin yang tinggi, guna melaksanakan penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran," beber Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/7/2007).Dalam ringkasan peraturan itu disebutkan, jaksa seringkali didiskreditkan melalui komentar dari berbagai pihak di berbagai media secara tidak obyektif, tidak akurat, atau kurang informasi, dan cenderung merugikan kejaksaan.Jaksa tersebut, tutur Muchtar, sesuai kondisi yang ada, dapat memberikan keterangan terbatas pada teknis perkara yang ditangani pada tahap persidangan di pengadilan, agar masyarakat dapat menerima informasi yang berimbang.Keterangan yang disampaikan tidak boleh menyangkut kebijakan dan informasi yang dapat merugikan penanganan perkara.Sementara mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjelaskan, larangan jaksa untuk memberikan keterangan tidak membatasi informasi ke publik. Jaksa hanya diperbolehkan memberikan keterangan sepanjang mengenai data, bukan pendapat atau opini."Contohnya kasus Soeharto, tiba-tiba pengacara komentar, ini untuk mengalihkan perhatian. Itu kan opini, nanti kalau dibalas jaksa, jadi rusak sistem kita," cetusnya.Selain soal perilaku jaksa, kebijakan itu juga mengatur tentang larangan jaksa menerima atau meminta hadiah. Aturan ini juga menyangkut keluarganya. Jaksa juga dilarang menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, dan merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara.
(umi/sss)











































