Calon Independen Digolkan MK, PKS Desak Pemerintah Bikin PP

Calon Independen Digolkan MK, PKS Desak Pemerintah Bikin PP

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 15:51 WIB
Jakarta - Seseorang tidak bisa begitu saja mencalonkan diri dalam pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen. PKS meminta DPR atau pemerintah segera menyiapkan UU atau PP menjalankannya."Menurut saya, harus ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya," cetus Presiden PKS Tifatul Sembiring usai mengikuti sidang Rokhmin Dahuri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/7/2007).Jadi, menurut Tifatul, tidak serta merta setelah MK memutuskan, seseorang lalu bisa mencalonkan diri dalam pilkada. Orang perorangan yang mencalonkan diri seperti itu tetap harus diatur."Orang mencalonkan diri melalui partai saja tidak bisa langsung dilakukan. Dia harus melalui mekanisme partai dulu, kemudian baru didaftarkan dan sebagainya," kata Tifatul.Menurut Tifatul, calon perorangan itu bisa berbahaya bagi demokrasi jika suatu saat melakukan kesalahan. Jika calon dari partai, masyarakat bisa mengadu ke partai."Kalau perorangan jika bermasalah, siapa yang bertanggung jawab?" kata Tifatul."Maka DPR harus segera bersidang untuk merumuskan peraturannya, pemerintah juga harus membuat peraturan pemerintah (PP)," imbuh Tifatul. (aba/sss)


Berita Terkait