30 Agustus Hari untuk Korban Penghilangan Paksa: Sejarah dan Tujuan

30 Agustus Hari untuk Korban Penghilangan Paksa: Sejarah dan Tujuan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 06:06 WIB
Ilustrasi hak dan kewajiban asasi.
Ilustrasi (Foto: Priscilla Du Preez/Unsplash)
Jakarta -

Setiap 30 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa. Peringatan ini bertujuan mengingat para korban sekaligus mengingatkan negara akan pentingnya melindungi hak asasi manusia dan mencegah praktik penghilangan paksa di masa depan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menekankan bahwa penghilangan paksa bukan hanya pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, tetapi juga meninggalkan dampak mendalam bagi keluarga korban yang menanti kepastian tentang nasib orang yang mereka cintai.

Sejarah Penetapan Hari Internasional

Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa atau International Day of the Victims of Enforced Disappearances ditetapkan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada 21 Desember 2010. Penetapan ini menegaskan perhatian dunia terhadap praktik penghilangan paksa yang hingga kini masih terjadi di berbagai negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resminya, PBB juga mendorong negara-negara untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang diadopsi pada 2006. Konvensi ini memuat kewajiban negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum pihak-pihak yang melakukan penghilangan paksa.

Dampak Tindakan Penghilangan Paksa

PBB menjelaskan, penghilangan paksa seringkali dilakukan oleh aparat negara atau pihak yang diberi wewenang, dengan cara menahan atau menculik seseorang kemudian menyembunyikan keberadaannya. Tindakan ini tidak hanya merampas kebebasan individu, tetapi juga menimbulkan penderitaan psikologis yang berat bagi keluarga korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, praktik ini menghalangi akses ke pengadilan dan proses hukum yang adil, sehingga korban dan keluarganya seringkali tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

Upaya Menghapus Penghilangan Paksa

Melalui peringatan ini, PBB kembali mengingatkan negara-negara tentang pentingnya langkah pencegahan dan akuntabilitas. Negara didorong untuk mengesahkan undang-undang nasional yang melarang penghilangan paksa serta memperkuat mekanisme pencarian korban.

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres juga menyerukan solidaritas global agar korban dan keluarganya mendapatkan kebenaran, keadilan, serta pemulihan yang layak.

"Impunitas hanya memperdalam penderitaan. Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, keluarga dan masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Saya mengajak Negara-negara Anggota untuk menunaikan tanggung jawab ini," ujar António Guterres.

Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa setiap 30 Agustus menjadi momen refleksi bagi masyarakat internasional tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Peringatan ini diharapkan memicu tindakan nyata dari negara untuk menghapus praktik penghilangan paksa di seluruh dunia.

Lihat juga Video: Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya, Ortu Korban Penculikan: Kami Diinjak!

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads