Pengacara Kaget Rokhmin Divonis Jauh Lebih Tinggi dari Andin

Pengacara Kaget Rokhmin Divonis Jauh Lebih Tinggi dari Andin

- detikNews
Senin, 23 Jul 2007 15:17 WIB
Jakarta - Pengacara Rokhmin Dahuri, M Assegaf, benar-benar kaget kliennya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Bayangkan saja, mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto hanya divonis 18 bulan penjara."Saya benar-benar kaget dengan vonis itu," ungkap Assegaf usai mendampingi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu di persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/7/2007).Assegaf hanya membayangkan Rokhmin divonis sedikit lebih tinggi dari Andin. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak dan Suwarji sebelumnya hanya menuntut dengan dakwaan kesatu kedua dan dakwaan kedua."Saya bayangkan vonisnya hanya sedikit di atas Andin. Mungkin 2 tahun penjara," kata Assegaf.JPU menuntut Rokhmin 6 tahun penjara atas perbuatan yang diatur pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor itu. Sementara pasal kesatu pertama, pasal 12e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, jaksa menyatakan kurang bukti.Namun dalam persidangan, 3 anggota majelis hakim yang merupakan hakim karir menyatakan Rokhmin terbukti melakukan dakwaan kesatu pertama. 2 Hakim karier yakni Mansyurdin Chaniago dan Moerdiono sepakat dengan JPU.Namun 2 lawan 3 tentu saja kalah. Rokhmin pun dikenakan pidana yang lebih keras dari pada yang diatur pasal 11. Pasal 12e menyebutkan pidana minimum adalah 4 tahun, sementara pasal 11 hanya 1 tahun."Hakim nonkarier itu bukan mengadili, tapi memberantas. 2 Hakim karier itu yang sebenarnya mengadili," komentar Assegaf kesal."Maka, jelas kami akan banding," tandas Assegaf.Untuk diketahui, Andin Taryoto divonis 18 bulan penjara berdasarkan dakwaan kedua yakni menerima hadiah. Dakwaan kedua untuk Andin juga menggunakan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. (aba/sss)


Berita Terkait